
TANGGAPAN KALANGAN PENDIDIKAN TENTANG KETAHANAN MASYARAKAT TERHADAP PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
Alia, S.K.M¹
Penyuluh Narkoba PPNPN BNN Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK
Permasalahan narkoba yang ada di Indonesia merupakan masalah yang sulit untuk dipecahkan karena mudahnya akses untuk mendapatkan narkoba. Permasalahan narkoba ini juga merupakan masalah yang sangat global. Kekhawatiran mengenai narkoba ini semakin tajam karena peredaran narkoba ini hampir semua kalangan dapat dengan mudah mendapatkannya, mulai dari lingkungan masyarakat, keluarga, tempat bekerja dan kalangan pendidikan. Lingkungan masyarakat memiliki peran penting dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini sangat mempengaruhi ketahanan masyarakat terdapat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
ABSTRACT
The drug problem in Indonesia is a difficult problem to solve because of the easy access to drugs. The drug problem is also a very global problem. Concern about drugs is getting sharper because almost all groups can get it easily, starting from the community, family, workplace and education. The community environment has an important role in drug abuse and illicit trafficking. This greatly affects the resilience of the community, namely the Prevention, Eradication, Abuse and Illicit Drug Trafficking.
PENDAHULUAN
Kejahatan narkoba merupakan salah satu bentuk problem sosial kemanusiaan yang bersifat laten, dinamis dan berdimensi transnasional dengan keterlibatan para pelaku yang memiliki jejaring berskala Internasional. Kejahatan Narkoba merupakan salah satu probematika peradaban manusia yang harus ditangani secara serius agar tidak semakin berkembang agresif dan destruktif yang dapat mengancam ketahanan nasional suatu negara (BNN, 2022).
Kejahatan narkoba tidak hanya dapat merusak kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja melainkan juga orang sekitar penyalahguna baik itu diliat dari segi ekonomi, sosial maupun tingkat pendidikan.
Narkoba ini sangat sulit di cegah karena hampir semua kalangan dapat dengan mudah mendapatkan narkoba dari bandar-bandar yang ada di sekitar tempat tinggal, mulai dari lingkungan masyarakat, keluarga, tempat bekerja dan kalangan pendidikan. Tak kalah menariknya lingkungan masyarakat ini juga berperan penting dalam penyalahgunaan narkoba, karena peredaran narkoba di lingkungan masyarakat sekarang ini tidak lagi sembunyi-sembunyi. Masyarakat sekarang sudah familiar dengan narkoba dan menjadi hal biasa.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba menurut Libertus Jehani dan Antoro (2006) :
- Fator Internal, yaitu faktor yang berasal dari diri seseorang yang terdiri dari:
- Kepribadian
Apabila kepribadian seseorang labil, kurang baik, dan mudah dipengaruhi orang lain maka lebih mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
-
- Keluarga
Jika hubungan keluarga kurang harmonis (broken home) maka seseorang akan mudah merasa putus asa dan frustasi.
-
- Ekonomi
Kesulitan mencari pekerjaan menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pegedar narkoba. Seseorang yang ekonomi cukup mampu, tetapi kurang perhatian yang cukup dari keluarga atau masuk dalam lingkungan yang salah lebih mudah terjerumus jadi pengguna narkoba.
- Faktor Eksternal, yaiatu faktor penyebab yang berasal dari luar seseorang yang mempengaruhi dalam melakukan suatu tindakan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. Faktor Eksternal itu sendiri antara lain :
-
- 1. Pergaulan
Teman sebaya mempunyai pegaruh cukup kuat terjadinya penyalahgunaan narkoba, biasanya berawal dari ikut-ikutan teman terutama bagi remaja yang memiliki mental dan kepribadian yang cukup lemah.
-
- 2. Sosial/masyarakat
Lingkungan masyarakat yang baik terkontrol dan memiliki organisasi yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, begitu sebaliknya apabila lingkungan sosial yang cendung apatis dan tidak memperdulikan keadaan lingkungan sekitar dapat meyebabkan maraknya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Narkoba
Menurut WHO Narkoba ialah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi dari narkoba ini menjadi istilah yang populer digunakan dikalangan aparat penegak hukum seperti polisi dan juga termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional, hakim, jaksa atau petugas Pemasyarakatan.
Selain narkoba, sebutan lain yang masih berkaitan dengan ketiga zat tersebut ialah Napza yakni Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza pada umumnya lebih banyak digunakan oleh para praktisi kesehatan atau rehabilitasi. Akan tetapi pada dasarnya pemaknaan dari kedua sebutan tersebut tetap merujuk kepada tiga jenis zat yang sama.
Sedangkan Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
Pengertian Lingkungan
Pengertian lingkungan menurut KBBI mencakup beberapa hal. Pertama, lingkungan adalah daerah atau Kawasan yang termasuk di dalamnya. Kedua, lingkungan adalah sebuah bagian wilayah di dalam kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. Ketiga, lingkungan adalah semua hal yang mempengaruhi pertumbuhan manusia atau hewan.
Pengertian Masyarakat
Menurut Horton dalam M. Zaini Hasan dkk, (1996 : 12-13) mengatakan masyarakat adalah sekumpulan manusia yang relatif mandiri, yang hidup bersama- sama dalam waktu relatif lama mendiami kawasan tertentu, memiliki kebudayaan relatif lama, serta melakukan aktivitas yang cukup lama pada kelompok tersebut. Lebih lanjut Horton dalam M. Zaini Hasan dkk, (1996 : 247) mengatakan bahwa masyarakat 6 7 adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu, yang memiliki pembagian kerja yang berfungsi khusus dan saling tergantung (interdependent), dan memiliki sistem sosial budaya yang mengatur kegiatan para anggota, yang memiliki kesadaran akan kesatuan dan perasaan memiliki, serta mampu untuk bertindak dengan cara yang teratur.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam pelitian ini adalah kuantitatif , dengan sumber Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkotika dengan sumber kalangan pelajar dan guru.
PEMBAHASAN DAN HASIL
Penelitian ini mengambil variabel ketahanan masyarakat yang terdiri dari 2 indikator yaitu kesadaran hukum narkotika dan partisipasi masyarakat yang mana data ini diambl dari data IKOTAN yang bersumber dari kalangan pelajar dan guru.
Berdasarkan variabel ketahanan masyarakat, di dapat hasil bahwa masyarakat mengetahui dan sadar akan hukum mengenai narkotika dengan adanya aturan, norma dan kebijakan yang ada di lingkungan masyarakat seperti adanya laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba ke BNN atau instansi terkait.
Tingginya partisipasi masyarakat terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan terbentuknya relawan anti narkoba dan agen pemulihan, akan tetapi kurangnya fasilitas dan sarana dan prasarana pendukung kegiatan P4GN yang ada di lingkungan masyarakat seperti belum tersedianya tempat penyuluhan, tidak adanya media pendukung kegiatan P4GN seperti sound system, LCD, dan lain-lain.
KESIMPULAN
Dapat dilihat bahwa indikator ketahanan masyarakat ini sangat berkaitan antara kesadaran hukum narkotika dan partisipasi masyarakat. Masyarakat harus mengerti tentang hukum narkotika yang ada di Indonesia, ketika ada penyalahgunaan narkotika maka masyarakat harus ikut berartisipasi dalam pemberantasan penyalahgunaan yang ada di lingkungan masyarakat, agar masyarakat lainya dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan terbentuk lingkungan yang besih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
- Richard M. Nainggolan, MM, MBA, 2022. “Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba”. Jakarta Timur: BNN RI.
- https://jurnalhukum.com/tempat-tinggal- domicilie/#:~:text=Tempat%20tinggal%20%28domicilie%29%20adalah%20te mpat%20seseorang%20harus%20dianggap,tempat%20tinggal.%20Badan%2 0hukum%20juga%20memiliki%20tempat%20tinggal.
- https://www.researchgate.net/publication/326516362_PENYALAHGUNAAN_ NARKOBA_DI_KALANGAN_REMAJA_ADOLESCENT_SUBSTANCE_ABUS E
- https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB214111410011.pdf
- https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-lingkungan-menurut-para-ahli/
- https://rsjmenur.jatimprov.go.id/post/2020-07-29/pengetahuan-tentang- napza#:~:text=Definisi%20narkotika%20menurut%20Undang- Undang,rasa%20nyeri%20dan%20dapat%20menimbulkan